Beranda / Layanan / Biaya Layanan

Biaya Layanan

Berdasarkan prinsip "biaya ringan dan proporsional" sebagaimana diamanatkan UU No. 14/2008 Pasal 2 ayat (3), PPID Bawaslu Kabupaten Malang menerapkan ketentuan biaya sebagai berikut:


  1. Biaya permohonan : GRATIS (tidak dipungut biaya untuk pengajuan permohonan)
  2. Biaya penggandaan : Dibebankan kepada pemohon sesuai biaya riil penyedia jasa (fotokopi, print, dll) 
  3. Biaya leges (materai) : TIDAK dikenakan untuk salinan informasi publik 


Catatan: Untuk informasi yang dapat diakses melalui Daftar Informasi Publik (DIP) secara mandiri, tidak dikenakan biaya apapun.