Beranda / Layanan / Waktu Layanan

Waktu Layanan




Berdasarkan UU No. 14/2008 Pasal 22 dan Perbawaslu No. 1/2022, berikut standar waktu layanan PPID:


Pemberian tanda bukti penerimaanSaat permohonan diterima (langsung/surat elektronik)Pasal 22 ayat (4)-(5)
Pemenuhan permohonan informasiMaksimal 10 hari kerja sejak diterimaPasal 22 ayat (7)
Perpanjangan waktu (dengan alasan tertulis)Tambahan maksimal 7 hari kerjaPasal 22 ayat (8)
Tanggapan keberatan oleh atasan PPIDMaksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterimaPasal 36 ayat (2)
Penyelesaian sengketa oleh Komisi InformasiMaksimal 100 hari kerjaPasal 38 ayat (2)